grotonoldehomedays

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: KTP merupakan identitas resmi yang digunakan untuk membuat paspor. Pastikan KTP yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.

2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi: Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas dan kebangsaan. Pastikan akta kelahiran yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi: KK digunakan untuk mengetahui hubungan keluarga dan status kewarganegaraan. Pastikan KK yang digunakan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.

4. Surat Nikah asli dan fotokopi (jika sudah menikah): Jika sudah menikah, surat nikah diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga. Pastikan surat nikah yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan tercantum di paspor.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK diperlukan sebagai bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal. SKCK dapat diperoleh dari kantor kepolisian setempat.

6. Surat Izin Orang Tua (untuk pemohon di bawah umur): Jika pemohon masih di bawah umur, surat izin orang tua diperlukan sebagai persetujuan untuk membuat paspor.

Selain syarat dokumen di atas, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan paspor dan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan dan kecepatan pelayanan dari kantor imigrasi setempat.

Dengan memenuhi syarat dokumen yang diperlukan, pemohon dapat membuat paspor baru dengan mudah dan lancar. Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan yang berlaku dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh kantor imigrasi untuk menghindari kendala atau hambatan dalam proses pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan untuk membuat paspor baru.