Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka memberikan perlindungan yang optimal bagi perempuan dan anak-anak yang rentan menjadi korban pelecehan.
Pelecehan merupakan tindakan yang merugikan, tidak hanya secara fisik namun juga secara psikologis bagi korban. Oleh karena itu, Kemen PPPA menegaskan bahwa pelecehan tidak boleh dianggap remeh dan harus ditindak secara serius oleh aparat penegak hukum.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan, Kemen PPPA juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Selain itu, Kemen PPPA juga bekerja sama dengan lembaga dan organisasi lain dalam rangka memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban pelecehan.
Pelecehan merupakan masalah serius yang harus ditangani dengan tegas dan tidak boleh dibiarkan terjadi. Kemen PPPA terus berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban pelecehan. Semoga dengan adanya tindakan yang tegas dari Kemen PPPA, kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.